![]() |
Kontrak Public Service Obligation Kereta Api untuk Tahun 2018 |
Kementerian
Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Public Service Obligation (PSO) untuk tahun 2018. Adapun
penandatanganan kontrak PSO tahun 2018 tersebut dilaksanakan di Stasiun Pasar
Senen pada tanggal 28 Desember 2017, oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian,
Zulfikri bersama dengan Direktur Utama PT.KAI (Persero) Edi Sukmoro.
Zulfikri dalam
sambutannya memaparkan merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-999.07.1.957337/2017 tanggal 29 Desember
2017 besaran sebesar Rp 2.390.714.492.000,-. Dibandingkan dengan besaran PSO
Tahun 2017 sebesar Rp 2.094.100.000.000, alokasi anggaran PSO tahun 2018 ini,
mengalami kenaikan sebesar 14%.
Nah, apa saja
sih yang menjadi rincian PSO Bidang Angkutan Kereta Api Tahun 2018, berikut ini
yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian:
1. Untuk KA
Antarkota, terdiri atas :
- KA Jarak Jauh dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 5.840 serta proyeksi penumpang -+4.560.310, alokasi PS0 yang diberikan sebesar Rp 173.768.847.967
- KA Jarak Sedang dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 8.760 serta proyeksi penumpang -+5.604.940, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 235.679.996.921
- KA Lebaran dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 72 serta proyeksi penumpang -+56.232, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 2.396.957.778
2. Untuk KA
Perkotaan, terdiri atas :
- KA Jarak Dekat dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 40.150 serta proyeksi penumpang -+29.112.111, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 575.959.187.461
- KRD dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 22.995 serta proyeksi penumpang -+9.321.735, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 235.679.996.921
- KRL dengan proyeksi penumpang -+320.026.523, alokasi PSO yang diberikan sebesar 1.297.529.357.011
Dia pun
menambahkan menurut komposisi besaran subsidi yang diberikan oleh Kementerian
Perhubungan, yaitu : untuk KA K3 yang dioperasikan oleh PT.KAl (Persero)
memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1.093.185.134.989 atau total 46% dari total
keseluruhan PSO yang diberikan.
“Sedangkan
untuk KRL yang dioperasikan oleh PT.KCI memperoleh alokasi PSO sebesar Rp
1.297.529.357.011 atau total 56% dari total keseluruhan PSO yang diberikan”
tambah Zulfikri.
Pada kontrak
PSO tersebut, lintas layanan kereta api kelas ekonomi yang memperoleh PSO, sama
dengan tahun 2017. Begitu pun dengan besaran tarif kereta api tahun 2018,
berlaku sama dengan tarif pada tahun 2017. Dari besaran subsidi tahun 2018
tersebut alokasi subsidi terbesar masih diberikan untuk penumpang yang
menggunakan KRL. Commuter Line.
Zulfikri
mengungkapkan seiring dengan program pemerintah untuk memindahkan
mobilitas masyarakat dari penggunaan moda transportasi berbasis jalan raya ke
moda transportasi berbasis rel. Pemerintah memperkirakan ditahun 2018 nanti
rata-rata penunpang perhari yang akan menaiki KRL sebanyak -+ 877 ribu
penumpang /hari. Apabila dibandingkan dengan rata-rata penumpang perhari yang
menggunakan KRL di tahun 2017 sebanyak -+800 ribu, terdapat kenaikan penumpang
KRL sebesar 9,6%.
“Penandatanganan
kontrak PS0 ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan
oleh Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api sebagaimana
amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian", terang Zulfikri.
Zulfikri
mengatakan dengan memberikan penugasan kepada PT. KAI (Persero) seperti yang
tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor KP. 004/23/5 Phb 2017 tanggal 5
Oktober 2017 perihal Pelaksanaan Penugasan Public Service Obligation (PS0)
Angkutan Kereta Api Tahun Anggaran 2018. Dengan pemberian PS0 ini diharapkan
masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi baik antar kota maupun
perkotaan dengan tarif terjangkau.
“Walaupun
KA-KA tersebut merupakan kereta yang memperoleh subsidi (PSO) bukan berarti
pelayanan yang diberikan maupun keselamatan perjalanan KA menjadi nomor sekian,
pelayanan dan keselamatan harus tetap diutamakan", tambah Zulfikri.
Zulfikri dalam
konferensi pers mengatakan bahwa pada 2018 akan ada rencana untuk membagi tarif perjalanan KA K3
menjadi 3 zona tarif parsial. Ketiga zona tarif parsial itu contohnya pada KA
jarak jauh (Jakarta-Surabaya) akan diberlakukan tarif 1 (Jakarta-Cirebon),
tarif 2 (Jakarta-Semarang) dan tarif 3 (Jakarta-Surabaya).
“Sedangkan
jarak sedang akan diberlakukan 2 zona, Rencana pembagian zona tarif ini
didasarkan pada banyaknya masyarakat yang meminta agar tarif tidak disamakan,
apabila ia hanya menempuh jarak yang dekat dengan KA jarak jauh” ujar Zulfikri.
Dalam konferensi pers hadir pula M. Popik Montanasyah
selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Didiek Hartantyo selaku
Direktur Keuangan KAI, Muhammad Nurul Fadhila selaku Direktur Utama PT KCI, Zulmafendi
selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
Jadi, sudah
pada tau kan? Kalau nilai Public Service Obligation (PSO) kereta api naik
sebesar 14% pada tahun 2018.
Info yang bermanfaat mas. Saya tidak hari untuk mendukung mobilitas naik Commuterline, cepat dan murah. Untuk kereta daerah besok saya New Year ke Bandung. Semoga saja ada kenaikan berimbang dalam pelayanan publik
BalasHapusIya mba, bagus mba.. smoga tetap langgeng membiasakan menggunakan trabsportasi umum mba.. sukses selalu.
Hapusalhamdulillah dapat ilmu lagi sangat bermanfaat mas makasih atas info nya jangan lupa kunkungi blog saya http://www.sahabatislam.ga
BalasHapus