Blog berisi liputan acara dan tulisan pribadi.

Kamis, 28 Desember 2017

Public Service Obligation (PSO) Kereta Api Naik Sebesar 14% Pada Tahun 2018

Kontrak Public Service Obligation Kereta Api untuk Tahun 2018
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Public Service Obligation (PSO) untuk tahun 2018. Adapun penandatanganan kontrak PSO tahun 2018 tersebut dilaksanakan di Stasiun Pasar Senen pada tanggal 28 Desember 2017, oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri bersama dengan Direktur Utama PT.KAI (Persero) Edi Sukmoro.

Zulfikri dalam sambutannya memaparkan merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-999.07.1.957337/2017 tanggal 29 Desember 2017 besaran sebesar Rp 2.390.714.492.000,-. Dibandingkan dengan besaran PSO Tahun 2017 sebesar Rp 2.094.100.000.000, alokasi anggaran PSO tahun 2018 ini, mengalami kenaikan sebesar 14%.

Nah, apa saja sih yang menjadi rincian PSO Bidang Angkutan Kereta Api Tahun 2018, berikut ini yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian:

1. Untuk KA Antarkota, terdiri atas :
  • KA Jarak Jauh dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 5.840 serta proyeksi penumpang -+4.560.310, alokasi PS0 yang diberikan sebesar Rp 173.768.847.967
  • KA Jarak Sedang dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 8.760 serta proyeksi penumpang -+5.604.940, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 235.679.996.921
  • KA Lebaran dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 72 serta proyeksi penumpang -+56.232, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 2.396.957.778

2. Untuk KA Perkotaan, terdiri atas :
  • KA Jarak Dekat dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 40.150 serta proyeksi penumpang -+29.112.111, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 575.959.187.461
  • KRD dengan frekuensi perjalanan KA sebanyak 22.995 serta proyeksi penumpang -+9.321.735, alokasi PSO yang diberikan sebesar Rp 235.679.996.921
  • KRL dengan proyeksi penumpang -+320.026.523, alokasi PSO yang diberikan sebesar 1.297.529.357.011

Dia pun menambahkan menurut komposisi besaran subsidi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu : untuk KA K3 yang dioperasikan oleh PT.KAl (Persero) memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1.093.185.134.989 atau total 46% dari total keseluruhan PSO yang diberikan.

“Sedangkan untuk KRL yang dioperasikan oleh PT.KCI memperoleh alokasi PSO sebesar Rp 1.297.529.357.011 atau total 56% dari total keseluruhan PSO yang diberikan” tambah Zulfikri.

Pada kontrak PSO tersebut, lintas layanan kereta api kelas ekonomi yang memperoleh PSO, sama dengan tahun 2017. Begitu pun dengan besaran tarif kereta api tahun 2018, berlaku sama dengan tarif pada tahun 2017. Dari besaran subsidi tahun 2018 tersebut alokasi subsidi terbesar masih diberikan untuk penumpang yang menggunakan KRL. Commuter Line.

Zulfikri mengungkapkan seiring dengan program pemerintah untuk memindahkan mobilitas masyarakat dari penggunaan moda transportasi berbasis jalan raya ke moda transportasi berbasis rel. Pemerintah memperkirakan ditahun 2018 nanti rata-rata penunpang perhari yang akan menaiki KRL sebanyak -+ 877 ribu penumpang /hari. Apabila dibandingkan dengan rata-rata penumpang perhari yang menggunakan KRL di tahun 2017 sebanyak -+800 ribu, terdapat kenaikan penumpang KRL sebesar 9,6%.

“Penandatanganan kontrak PS0 ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian", terang Zulfikri.

Zulfikri mengatakan dengan memberikan penugasan kepada PT. KAI (Persero) seperti yang tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor KP. 004/23/5 Phb 2017 tanggal 5 Oktober 2017 perihal Pelaksanaan Penugasan Public Service Obligation (PS0) Angkutan Kereta Api Tahun Anggaran 2018. Dengan pemberian PS0 ini diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau.

“Walaupun KA-KA tersebut merupakan kereta yang memperoleh subsidi (PSO) bukan berarti pelayanan yang diberikan maupun keselamatan perjalanan KA menjadi nomor sekian, pelayanan dan keselamatan harus tetap diutamakan", tambah Zulfikri.

Zulfikri dalam konferensi pers mengatakan bahwa pada 2018 akan ada rencana untuk membagi tarif perjalanan KA K3 menjadi 3 zona tarif parsial. Ketiga zona tarif parsial itu contohnya pada KA jarak jauh (Jakarta-Surabaya) akan diberlakukan tarif 1 (Jakarta-Cirebon), tarif 2 (Jakarta-Semarang) dan tarif 3 (Jakarta-Surabaya). 

“Sedangkan jarak sedang akan diberlakukan 2 zona, Rencana pembagian zona tarif ini didasarkan pada banyaknya masyarakat yang meminta agar tarif tidak disamakan, apabila ia hanya menempuh jarak yang dekat dengan KA jarak jauh” ujar Zulfikri.
Dalam konferensi pers hadir pula M. Popik Montanasyah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Didiek Hartantyo selaku Direktur Keuangan KAI, Muhammad Nurul Fadhila selaku Direktur Utama PT KCI, Zulmafendi selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
Jadi, sudah pada tau kan? Kalau nilai Public Service Obligation (PSO) kereta api naik sebesar 14% pada tahun 2018.

3 komentar:

  1. Info yang bermanfaat mas. Saya tidak hari untuk mendukung mobilitas naik Commuterline, cepat dan murah. Untuk kereta daerah besok saya New Year ke Bandung. Semoga saja ada kenaikan berimbang dalam pelayanan publik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mba, bagus mba.. smoga tetap langgeng membiasakan menggunakan trabsportasi umum mba.. sukses selalu.

      Hapus
  2. alhamdulillah dapat ilmu lagi sangat bermanfaat mas makasih atas info nya jangan lupa kunkungi blog saya http://www.sahabatislam.ga

    BalasHapus

Gak Perlu Pusing, Ini Dia 5 Keunggulan Jual Beli Mobil Bekas di Caroline.id

Keunggulan Jual Beli Mobil Bekas di Caroline.id Lebaran Idul Fitri 1444H / 2023 sebentar lagi kita akan melaluinya. Tak perlu bingung untuk ...