Pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja pada akhir Maret 2020. Kartu Pra Kerja ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi ke-1 untuk mengatasi meningkatnya pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran dampak mewabahnya virus korona atau Covid-19.
Kementerian Ketenagakerjaan dalam lamannya menyebutkan bahwa Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Uji coba (pilot run) Kartu Pra Kerja di 3 lokasi terdampak Covid-19 yaitu Bali, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau.
Sementara lingkup pelatihan terkait dengan jasa / dukungan pariwisata dan non pariwisata. Lalu verifikasi terhadap lembaga pelatihan yang tersedia bersama digital-platform.
Kementerian Ketenagakerjaan memanfaatkan kuota 500.000 (dari 2 juta orang) penerima manfaat.
Lalu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja mendapatkan dana insentif Rp500.000 di wallet dan ditransfer dalam tiga tahap.
Lalu apa syarat dan cara seseorang bisa mendapatkan manfaat Kartu Pra Kerja?
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 18 tahun
3. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Metode Pelatihan
1. Pelatihan Online (E-Learning)
2. Pelatihan Offline (Tatap Muka). (ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar